Pelaksanaan Etika Bisnis di Indonesia
Di Indonesia, etika bisnis merupakan sesuatu yang lama tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang baru, etika bisnis eksis bersamaan dengan hadirnya bisnis di dalam masyarakat Indonesia, artinya usia etika bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh masyarakat Indokannynesia. Dalam memproduksi sesuatu kemudian
memasarkannya, masyarakat Indonesia tempo dulu juga telah berpatok pada
pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Namun dengan cirri khas
masyarakat Indonesia yang cinta damai, masyarakat Indonesia termotivasi
untuk menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk dalam dunia
bisnis. Secara normatif etika bisnis
di Indonesia baru mulai diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya
UUD 1945 khususnya pasal 33. Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD
1945 ini adalah pesan moral dan amanat etis bahwa pembangunan ekonomi
Negara Republik Indonesia semata-mata demi kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik negeri ini
Hal yang menghambat etika bisnis
Indonesia dari segi budaya adalah masih menguatnya prinsip kekeluargaan
dalam masyarakat. Hampir semua perselisihan dan pertentangan antar kelompok diharapkan akan beres begitu saja, jika pendekatan yang dipakai adalah kekeluargaan.
Kondisi sosial politik di Indonesia juga menghambat perkembangan etika bisnis. Jika dilihat dalam konteks etika bisnis dengan menyentuh peran Negara dalam system perekonomian nasional. Peran pemerintah sebagai regulat perusahaan tidak memberikan perhatian pada periaku etis, maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya. Praktek ini bias merugikan kerugian perusahaan lain, masyarkat maupun Negara.
Kondisi sosial politik di Indonesia juga menghambat perkembangan etika bisnis. Jika dilihat dalam konteks etika bisnis dengan menyentuh peran Negara dalam system perekonomian nasional. Peran pemerintah sebagai regulat perusahaan tidak memberikan perhatian pada periaku etis, maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya. Praktek ini bias merugikan kerugian perusahaan lain, masyarkat maupun Negara.
0 Response to "Pelaksanaan Etika Bisnis di Indonesia"
Posting Komentar