Pelaksanaan Etika Bisnis di Indonesia

Di Indonesia, etika bisnis merupakan sesuatu yang lama tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang baru, etika bisnis eksis bersamaan dengan hadirnya bisnis di dalam masyarakat Indonesia, artinya usia etika bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh masyarakat Indokannynesia. Dalam memproduksi sesuatu kemudian memasarkannya, masyarakat Indonesia tempo dulu juga telah berpatok pada pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Namun dengan cirri khas masyarakat Indonesia yang cinta damai, masyarakat Indonesia termotivasi untuk menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk dalam dunia bisnis. Secara normatif etika bisnis di Indonesia baru mulai diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD 1945 khususnya pasal 33. Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD 1945 ini adalah pesan moral dan amanat etis bahwa pembangunan ekonomi Negara Republik Indonesia semata-mata demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik negeri ini
Hal yang menghambat etika bisnis Indonesia dari segi budaya adalah masih menguatnya prinsip kekeluargaan dalam masyarakat. Hampir semua perselisihan dan pertentangan antar kelompok diharapkan akan beres begitu saja, jika pendekatan yang dipakai adalah kekeluargaan.
Kondisi sosial politik di Indonesia juga menghambat perkembangan etika bisnis. Jika dilihat dalam konteks etika bisnis dengan menyentuh peran Negara dalam system perekonomian nasional. Peran pemerintah sebagai regulat perusahaan tidak memberikan perhatian pada periaku etis, maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya. Praktek ini bias merugikan kerugian perusahaan lain, masyarkat maupun Negara.

0 Response to "Pelaksanaan Etika Bisnis di Indonesia"

Posting Komentar